Beberapa waktu lalu ada lowongan dari sebuah bank konvensional yang terkemuka. Hati ini pun bertanya-tanya, bagaimanakah hukumnya? Hasil membaca dan diskusi yang kemudian ku lakukan membuatku mantap bahwa sebaiknya kita menghindarinya.
Menurut Syaikh Bin Baz rahimahullah (rangkuman) :
Bekerja di Bank tersebut yang mengambil bunga dari pinjaman pokok dan denda keterlambatan membayar hutang seperti di atas, hukumnya tidak boleh (haram). Karena bekerja di Bank tersebut berarti bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”.[Al-Ma'idah : 2]
Dalam riwayat lain :
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara bagi orang yang sudah terlanjur bekerja di bank tersebut (merangkum dari beberapa ulama):
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) riba dan Allah akan melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang yang berbuat dosa.” [Al-Baqarah : 275-276]
Jadi lebih baik segera berusaha semaksimal mungkin mencari alternatif pekerjaan lain tetapi tidak langsung berhenti sampai menemukan penggantinya sebab dikhawatirkan malah akan terputus nafkahnya yang kemudian menyebabkan anak istrinya terlantar. Jika hal demikian terjadi maka malah akan membuatnya tidak menjalankan kewajiban sebagai suami yaitu menafkahi keluarganya. Tapi yang ditekankan di sini yaitu berusaha semaksimal mungkin. Jika benar-benar tak ada jalan lain maka dibolehkan dengan alasan kondisi darurat.
Memang ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama mengenai hukum bekerja di bank. Hanya dengan melarang semua umat muslim untuk bekerja di bank konvensional memang bukanlah solusi terbaik atas masalah ribawi di Indonesia ini. Itu saja belum cukupmembuat kita benar-benar lepas dari riba karena sistem ekonomi dunia yang sudah sedemikian kuat pengaruhnya. Yang ideal adalah mendirikan sebanyak mungkin bank-bank Islami sehingga mampu menampung semua pekerja bank konvensional yang berpindah dan juga membangun sistem perkenomian islam yang cukup kuat untuk mengimbangi sistem perkekonomian ribawi yang sudah sangat mengakar kuat di seluruh dunia. Semua itu perlu proses dan proses perlu waktu, tapi harus tetap diusahakan, secara bertahap, pelan-pelan tapi pasti, mulai dari hal-hal terkecil dan diri sendiri. Yang terpenting tekad dan niat untuk keluar dari kemaksiatan. Juga tentu saja persatuan umat tuk sepakat bersama-sama pelan-pelan memeranginya.
Namun satu hal yang jelas, yang pasti, dari sudut pandang yang masih mencari kerja, kalau ada yang lain dan bukan karena terpaksa, kenapa harus bank konvensional?
Wallahu a”lam bishshawab.
Mohon dibenarkan jika ada informasi yang salah.
Sumber :
Ustad Ahmad Sarwat, http://www.ustsarwat.com
Syaikh Bin Baz rahimahullah, http://abahzacky.wordpress.com/2008/02/25/hukum-bekerja-di-bank/
Fatwa-fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qardhawi, http://selaksapelangi.multiply.com/journal/item/101/HUKUM_BEKERJA_DI_BANK_KONVENSIONAL_HALAL_-_HARAM